Activist holding placard No to Death Penalty. Amnesty

Tiongkok, Iran dan AS capai rekor tertinggi, Indonesia banyak jatuhkan vonis mati

Eksekusi mati secara global mencapai angka tertinggi dalam hampir satu dekade terakhir dengan lonjakan signifikan di Tiongkok, kawasan Timur Tengah seperti Iran, dan AS. Sementara Indonesia, meski tak lagi melakukan eksekusi, masih menjatuhkan banyak vonis mati dan jumlahnya bertambah pada tahun 2023.

Demikian ungkap Amnesty International hari ini (29/05) dalam peluncuran laporan tahunan tentang penerapan eksekusi dan vonis mati di seluruh dunia.

Laporan ini mengungkap, sebanyak 1.153 eksekusi mati terjadi secara global pada tahun 2023. Ini tidak termasuk ribuan eksekusi yang diyakini terjadi di Tiongkok akibat kerahasiaan negara. Semua laporan ini menunjukkan peningkatan lebih dari 30% dari angka di tahun 2022 (883 eksekusi).

Ini adalah angka eksekusi tertinggi yang pernah dicatat oleh Amnesty International sejak tahun 2015, ketika 1.634 orang dieksekusi saat itu. Meskipun demikian, jumlah negara yang melakukan eksekusi mati kini mencapai angka terendah yang pernah dicatat oleh Amnesty International.

“Lonjakan besar dalam eksekusi yang tercatat sebagian besar disebabkan oleh Iran. Otoritas Iran menunjukkan ketidakpedulian total terhadap nyawa manusia dan meningkatkan eksekusi untuk pelanggaran terkait narkoba, sehingga terus memberi dampak diskriminatif dari hukuman mati pada komunitas yang terpinggirkan dan miskin di Iran,” kata Agnès Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International.

“Walaupun kita melihat kemunduran pada tahun 2023, terutama di Timur Tengah, negara-negara yang masih melaksanakan eksekusi mati semakin terisolasi. Kampanye kami melawan hukuman yang kejam ini berhasil. Kami akan terus berjuang sampai kami benar-benar berhasil mengakhiri hukuman mati,” lanjut Callamard.

Lima negara dengan jumlah eksekusi tertinggi pada tahun 2023 adalah Tiongkok, Iran, Arab Saudi, Somalia, dan Amerika Serikat. Iran sendiri menyumbang angka 853 atau 74% dari eksekusi yang tercatat, sementara Arab Saudi menyumbang angka 172 atau 15%.

AS juga meningkatkan jumlah eksekusi mati pada tahun 2023, dari 18 pada tahun 2022 menjadi 24.

“Beberapa negara bagian AS menunjukkan komitmen mengerikan terhadap vonis mati dan niat kejam untuk menghilangkan nyawa. Negara bagian Alabama secara memalukan menggunakan metode baru, asfiksia nitrogen yang belum teruji untuk mengeksekusi Kenneth Smith awal tahun ini, hanya 14 bulan setelah upaya eksekusi yang gagal,” kata Callamard.

Sementara untuk vonis mati oleh hakim di tingkat global, angkanya juga bertambah. Amnesty International mencatat 2.428 vonis mati pada tahun 2023, meningkat 20% dari 2.016 vonis yang diketahui terjadi pada tahun 2022. Angka tahun 2023 menunjukkan jumlah tertinggi sejak tahun 2018, ketika 2.531 vonis dijatuhkan.

Eksekusi di Asia Pasifik masih tertinggi

Asia-Pasifik tetap menjadi kawasan dengan jumlah eksekusi mati tertinggi di dunia. Amnesty International meyakini jumlah eksekusi mati di Tiongkok melebihi gabungan eksekusi negara lain, dengan ribuan orang divonis mati dan dieksekusi pada tahun 2023.

Amnesty International mencatat 948 vonis mati baru di Asia-Pasifik pada tahun lalu, meningkat 10% dari jumlah 861 vonis di tahun 2022.

Karena kerahasiaan negara, angka-angka Amnesty ini tidak mencakup ribuan orang yang diyakini telah dieksekusi di Tiongkok, yang tetap menjadi negara dengan jumlah eksekusi tertinggi di dunia.

Eksekusi dalam jumlah besar juga terjadi di Korea Utara dan Vietnam, namun ketatnya kerahasiaan di dua negara tersebut menghalangi penentuan angka yang akurat.

Indonesia tetap jatuhkan vonis mati

Indonesia tidak termasuk negara yang melakukan eksekusi mati dalam beberapa tahun terakhir. Eksekusi mati terakhir dilakukan Indonesia pada Juli 2016.  

Kendati demikian vonis mati masih banyak dijatuhkan oleh hakim-hakim di Indonesia. Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 114 orang mendapat vonis mati pada tahun 2023, bertambah dua vonis dari tahun sebelumnya. Sebanyak 86 persen di antaranya terkait kasus narkotika.

Bahkan tahun 2024 ini, pengadilan di Indonesia masih menjatuhkan vonis mati. Terkini, Pengadilan Tinggi Medan pada 21 Mei 2024 menjatuhkan vonis mati kepada dua orang, masing-masing berinisial RS dan M, yang sama-sama terjerat kejahatan narkotika. Sebelumnya, RS dan M dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kisaran pada 13 Maret 2024.

“Indonesia memang tidak melakukan eksekusi mati dalam beberapa tahun terakhir, tapi sangat disayangkan bahwa pemberian hukuman mati masih terus terjadi di meja hijau,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Usman mengutarakan beberapa alasan mengapa vonis mati sudah tidak pantas dijatuhkan. Pertama, hukuman mati merupakan pelanggaran HAM yang paling ekstrem, yaitu hak untuk hidup. Setiap orang berhak atas hidup, dan hak ini tidak boleh dicabut. 

“Selain itu, berbagai penelitian menunjukkan vonis mati tidak efektif dalam mencegah kejahatan, termasuk kejahatan narkotika. Data Amnesty International menunjukkan anggapan vonis mati dapat menekan kejahatan sama sekali tidak terbukti,” ujar Usman.  

 Amnesty International menentang vonis dan eksekusi mati dalam semua kasus tanpa kecuali, terlepas dari sifat kejahatan, kesalahan, atau karakteristik lain dari individu, atau metode yang digunakan oleh negara untuk melaksanakan hukuman ini.   

 “Amnesty International tidak anti-hukuman. Kami sepakat segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional harus dihukum seberat-beratnya. Namun vonis mati bukanlah hukuman yang manusiawi,” lanjut Usman.  

 “Ketimbang menjatuhkan vonis mati, lebih baik indonesia memperbaiki sistem peradilan dan sistem pemasyarakatan, untuk memastikan setiap pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang adil sesuai kejahatan yang dilakukan.” (*)

Laporan Amnesty International tentang Hukuman Mati 2023/2024 dapat diakses di tautan berikut: https://www.amnesty.id/wp-content/uploads/2024/05/052824_FIN_INA_DP-Report.pdf